Hei mas dan mbak, seperti yang tadi aku bilang di telepon, sepertinya si Prof Dr sialan itu udah melakukan malpraktek deh. Bukan jaminan lho, kalau udah jadi guru besar di FKUI sekalipun dia nggak akan mungkin melakukan malpraktek.
Dokter itu bukan Tuhan! Apalagi kalau cuma bisa berlindung dibalik nama baik sebagai seorang guru besar dari, arguably, kampus terbaik negeri ini. Lha, giliran didatangi lagi buat minta pertanggungjawaban, kok bisanya cuma cuci tangan nggak mau ngerawat yang bener sambil beralasan sibuk dengan pasien lain.
Soal “kehebatan” guru besar, jangan lupa, waktu zaman Paman Gober dulu kan, guru besar itu (hanya dianugerahkan kepada) mereka yang loyal pada sang Paman. Jadi bukan karena keilmuan apalagi kompetensi (walau tentunya tidak semua seperti ini).
Malpraktek
Biar lebih jelas, barusan dapat beberapa artikel ini tentang malpraktek:
- Detik News, klik di sini
- Tempo Interaktif, klik di sini
- atau coba search aja di google
Stevens-Johnson syndrome
Si guru besar bilang kalau mas kena Stevens-Johnson syndrome yah? Aku baru dengar tuh, tapi barusan aku coba cari2, ini dapat beberapa artikel terkait:
- Dari Wikipedia
- atau kasus Hanif di Bandung
Aku belum sempat baca semua sih, lagi sibuk nyiapin bahan2 buat rapat besok pagi di luar kota, mbak. Tapi intinya, saat terjadi sesuatu yang nggak diharapkan, misal (yang di Detik News di atas) badan jadi biru2 kaya' yang dialami Mas; harusnya --minimal-- kita bisa complaint ke dokter ybs. Apalagi bila ternyata sedari awal tuh dokter nggak memperingatkan soal kemungkinan kulit bakal jadi biru2 gitu atau bahkan mengkonfirmasi kemungkinan "alergi obat".
Lebih jauh tentang malpraktek
(1) Konfirmasi alergi
Harusnya sih, sebelum ngasih obat apapun, dokternya musti nanya dulu, kita punya alergi obat apa nggak. Dan pastinya dia harus tanggung jawab dong, atas hasil pengobatan itu. Minimal ngasih tahu yang jelas kenapa jadi bereaksi seperti itu. Pasien itu bukan kambing, kita berhak tahu. Lha kita yang ngasih makan dokter kok.
(2) Antisipasi reaksi
Atau, dalam kasus Mas yang jadi ngebolos 3 (tiga) hari, dokter itu harus ngasih surat bed rest sebagai salah satu langkah pengobatan yang dibutuhkan. Kalau dia nggak ngasih surat bed rest itu (pas waktu ngasih obat dulu), artinya bahkan dia sendiri nggak paham bakal ada reaksi seperti yang dialamin Mas. Ini satu poin lagi yang krusial sebagai bukti terjadinya malpraktek.
Menurut ku sih dari dua poin ini udah cukup buat menuduh adanya kemungkinan malpraktek, mbak. Atau coba konfirmasi aja dulu ke YLKI. No telp nya nggak punya, tapi coba tanya ke "108"
Jangan lupa buat datang lagi ke dokternya, tapi bukan untuk berobat; cuma untuk menyampaikan 2 (dua) poin di atas itu sambil bilang bahwa sebagai pasien, kita akan minta 2nd opinion ke dokter lain (jangan lupa saat ketemu dengan dokter ke-2, kasih ybs semua copy resep dsb dari dokter pertama). Dan bilang juga ke dokter pertama ini bahwa kita udah nggak percaya lagi sama dia, dan bakal nulis soal masalah ini di Tempo, Kompas dan ke YLKI. Meanwhile, buruan ke dokter lain! Jangan ditunda!
Jakarta, Thu, Feb 28, 2008 - 9:53 AM
Pusing menjelang rapat dg BPMIGAS besok di luar kota
Mau nengokin, tapi bingung ngatur waktunya ..
PS:- "mas" = kakak ipar gue yang lagi sakit, sekujur tubuhnya melepuh dan penuh dengan benjolan kemerahan, seperti bisul, dengan berbagai ukuran. Sudah terjadi selama 3 (tiga) hari, setelah berobat ke seorang Prof Dok spesialis demi mengobati daya serap usus nya.
- Kunjungan ke-2 (setelah gejala di atas) telah dilakukan ke dokter tsb, yang hanya dilayani selama 3 (tiga) menit secara sambil lalu sembari menyebutkan soal Stevens-Johnson syndrome, dan bahwa tidak ada yang perlu dilakukan.
- Atas nama kerahasiaan pasien, foto2 sengaja tidak dimuat di sini, tetapi tersedia untuk analisis medis dengan permintaan.